Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai terdakwa Idrus Marham terbukti telah menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo senilai Rp2,25 miliar. Suap itu diterima bersama-sama dengan mantan anggota DPR dari Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Itu sebabnya dalam sesi persidangan pada Selasa (23/4), hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Kantor berita Antara edisi kemarin menulis majelis hakim Tipikor menilai mantan Menteri Sosial itu sudah melakukan kesepakatan yang tak jujur dengan Eni.
"Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan 'budgeting', tapi melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan yang tidak jujur diwarnai dengan pemberian uang kepada Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham," kata anggota majelis hakim Hakim Hastoko kemarin di ruang sidang.
Lalu, digunakan untuk apa suap yang diterima oleh Idrus dan Eni?
