Jakarta, IDN Times - Penelitian Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 2020 menunjukkan 57,3 persen masyarakat korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor dengan alasan takut dan malu.
Peneliti IJRS Marsha Maharani menjelaskan hadirnya Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual yang mengutamakan hak-hak korban.
“Diharapkan implementasi UU TPKS dan Permendikbud-Ristek PPKS ini dapat mengakomodir pemenuhan kebutuhan pemulihan bagi korban kekerasan seksual,” kata dia dalam talkshow daring yang bertajuk “Esa Hilang Dua Terbilang: Menguji Kolaborasi Payung Hukum Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia”, dilansir Sabtu (28/5/2022).