Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual silih berganti mengisi pemberitaan di media massa. Korban yang muncul mencari keadilan datang dari berbagai macam pihak, salah satunya adalah anak perempuan.
Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, menjadi kasus yang turut disoroti masyarakat.
Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha Maharani, memaparkan bahwa pihaknya menganalisis sekitar 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung (MA) untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.
Data yang ada menunjukkan, banyak korban adalah anak-anak dan mengalami kekerasan seksual oleh seseorang yang punya relasi dengan korban dan terjadi di lingkungan terdekat
“Yang berusia anak, kerentanannya banyak. Mereka belum bisa menalarkan, apakah beberapa perbuatan itu benar atau tidak. ‘Saya boleh gak sih diginiin?',” kata dia dikutip dari laporan IJRS, Senin (23/5/2022).