Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmennya dalam penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara di wilayahnya. Menurut dia, pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial, dan membutuhkan kerangka kebijakan yang jelas serta konsisten.
Pramono mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas sumber emisi perkotaan, termasuk di Jakarta. Dia pun bertekad untuk mengevaluasi Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara menjadi peraturan gubernur (Pergub).
Hal ini disampaikan Pramono Anung dalam kegiatan “Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih” yang digelar Selasa (10/2/2026).
“Kami sedang berupaya untuk menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Salah satunya, evaluasi efetivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara juga termasuk pembahasan peningkatan dokumen menjadi Pergub dan penambahan aspek Early Warning System pada episode polusi di Jakarta dan integrasi dengan aspek kesehatan (kelompok rentan),” ujar dia dikutip dari siaran pers.
