Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi refleksi Tragedi Mei 1998. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ilustrasi refleksi Tragedi Mei 1998. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya sih...

  • Komnas HAM sudah buat Tim Adhoc pada 2003 yang menyatakan kerusuhan Mei 1998 sebagai Pelanggaran HAM yang Berat

  • Bentuk tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembunuhan dan penyiksaan.

  • Laporan 2003 Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung namun belum ada respons mumpuni dari Kejaksaan Agung terkait laporan tersebut

  • Korban takut membuka diri karena tidak ada jaminan proses hukum dan keamanan. Dorong Kejaksaan Agung untuk menindak lanjuti penyidikan

Jakarta, IDN Times -Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), Zaenal Muttaqin mengungkapkan, banyak korban peristiwa Mei 1998 takut kembali ke Indonesia. Dia menjelaskan, mendampingi 25 korban dan keluarga korban kerusuhan Mei 1998. Khususnya, korban peristiwa kebakaran di Mall Klender pada 11-13 Mei 1998.

Dia mengatakan, hingga kini banyak korban masih mengalami trauma mendalam akibat tidak adanya proses hukum yang memulihkan keadilan. Korban juga enggan bersuara karena takut ada serangan balik.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di