Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Sofyan Basir terancam tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/5). Hal itu lantaran ia juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tender pembelian kapal tongkang pembangkit listrik PLN pada 2015 lalu.
Konfirmasi disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo melalui pesan pendek pada Jumat (24/5).
"Ternyata ada dua panggilan yang waktunya bersamaan, Pak SB (Sofyan Basir) ada panggilan juga di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit. Beliau sudah dua kali tidak hadir," kata Soesilo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada pagi ini.
Lalu, apakah penyidik akan tetap menunggu Sofyan, mengingat permintaan keterangan bisa berlangsung hingga sore hari di Kejaksaan Agung.