Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ikut menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (21/11). Ia mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

Kehadiran Eddy dalam rapat lantas menuai pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI khususnya dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. 

Sebelum Yasonna menjelaskan pokok-pokok pembahasannya dalam rapat tersebut, Benny meminta supaya Eddy menjelaskan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham, apa yang lain tidak tahu status beliau ini tersangka. Ditetapkan tsk oleh KPK," kata Benny. 

1. Eddy diminta jelaskan status tersangkanya supaya rapat tak cacat hukum

Wamenkumham Eddy Hiariej saat hadir dalam rapat bareng Komisi III DPR RI. (YouTube Komisi III DPR RI).

Dia meminta agar Eddy menjelaskan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi saat ini, supaya rapat kerja tidak cacat secara hukum.

"Saya rasa supaya rapat kerja ini tidak cacat, begitulah ya. Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini (tersangka)" ucap Benny.

2. Wamenkumham diminta keluar dari rapat

Wamenkumham, Edward Omar Sharief Hiariej, dan Menpora RI, Zainudin Amali. (IDN Times/Tino).

Kendati demikian, Eddy memilih untuk tidak menjelaskan status tersangkanya sebagaimana yang diminta oleh Benny K Herman. Karena itu, Benny pun meminta supaya Eddy keluar dari ruang rapat Komisi III DPR RI. 

"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini. Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini," tuturnya.

3. Respons pimpinan Komisi III DPR terkait kehadiran Wamenkumham

Ilustrasi rapat dengar pendapat di DPR RI. (IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda)

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar permintaan Benny tersebut disampaikan saat sesi tanya jawab. Menurut dia, Benny bisa bertanya seusai Yasonna menjelaskan pokok-pokok yang akan dibahas dalam rapat kerja.

"Jadi gini Pak Benny, silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny, sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham silahkan," kata dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata menyebut surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus Eddy sudah ditandatangani.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkum HAM, benar itu (sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex.

Alex mengatakan ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang merupakan pemberi.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya.

Editorial Team