Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkomitmen untuk memberantas tambang ilegal di Tanah Air, khususnya di Bangka Belitung yang ramai penambangan ilegal timah. Kepolisian memiliki dua strategi untuk memberantas tambang ilegal tersebut, yakni pencegahan dan penindakan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, salah satu strategi pencegahan yakni kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha tambang. Selain itu, bila terjadi pelanggaran, pihaknya akan terus melakukan penindakan.
Ia juga mewanti-wanti mitra PT Timah Tbk (TINS) yang melakukan penambangan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah, agar praktik penambangan harus dilakukan sesuai dengan aturan praktik pertambangan yang benar atau good mining practice. Caranya dengan menyetorkan hasil timahnya ke PT Timah selaku pemegang resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kalau pun melakukan penambangan di dalam IUP PT Timah juga harus sesuai aturan good mining practice dan menyetorkan ke PT Timah," ujar Irhamni di dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
"Yang menambang di dalam IUP PT Timah harus tertib, diserahkan atau disetorkan ke PT Timah," imbuhnya.
