Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Yusril mengatakan pemilu sistem proporsional terbuka bertentangan Undang-Undang Dasar 1945. Sejumlah pasal disorot dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan UUD 1945.
Deretan pasal yang menjadi sorotan itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 mhuruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril.
Menurutnya, sistem proporsional terbuka melemahkan hingga mereduksi fungsi dari partai politik sebagai peserta pemilu.
Yusril juga mengatakan sistem proporsional terbuka juga melemahkan kapasitas pemilihan, serta menurunkan kualitas pemilu.
“Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem prosporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata dia.