Jakarta, IDN Times - Sebanyak 50.891 buruh di Jakarta kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh masing-masing perusahaannya akibat vius corona atau COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan bahwa jumlah itu terhitung sejak Kamis (9/4) lalu.
"Ada 50.891 pekerja atau buruh dari 6.782 perusahaan yang di PHK," katanya, Senin (13/4).