Jombang, IDN Times - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang mencatat puluhan pasang calon pengantin di daerahnya terpaksa gagal menikah karena terimbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mayoritas dari mereka gagal lantaran tidak melakukan tes swab antigen, hingga ada yang dinyatakan positif COVID-19.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Jombang, Ilham Rohim mengungkapkan, rekapitulasi jumlah calon pengantin yang telah mendaftar yang pelaksanaan nikahnya dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ada 443 pasangan. Dari jumlah itu, 39 calon pengantin tertunda menikah imbas aturan Kemenag Republik Indonesia di masa PPKM Darurat.
"Yang tertunda menikah selama masa PPKM Darurat jumlahnya 39 pasang calon pengantin. Alhamdulillah mereka menyadari dan menerima penundaan itu," kata Ilham Rohim kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).