Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha diserahkan kepada Rumah Potong Hewan (RPH) saja menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah. Jadi qurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak COVID-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” demikian bunyi Taushiyah yang dirilis pada Sabtu (3/7/2021).
Jika hewa kurban dipotong sendiri oleh panitia masjid, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
