Jakarta, IDN Times - Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri akhirnya turun tangan untuk mencari solusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Ketiadaan kolom tersebut, rupanya menjadi penyebab sejumlah WNI gagal berangkat ke Jerman. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, kemudian mengirimkan surat edaran kepada semua kepala divisi keimigrasian di seluruh Indonesia. Isinya meminta kepada semua kepala kantor imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan bagi pemegang paspor RI yang tak memiliki kolom untuk ditanda tangani.
"Kepada kepala divisi keimigrasian di seluruh Indonesia untuk dapat memerintahkan kepada seluruh kepala kantor imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI, bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi," demikian isi surat edaran yang diteken Amran pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Kolom tanda tangan biasanya berada di halaman 48 paspor hijau. Di dalam lampiran contoh endorsement yang dimaksud, petugas imigrasi diminta menulis tangan halaman pengesahan itu. Lalu, agar sah di halaman itu diberikan tanda tangan petugas imigrasi dan cap.
Pertanyaan selanjutnya, apakah halaman endorsement ini bisa diterima petugas imigrasi di Kedutaan Jerman di Jakarta?