Ilustrasi. Sejumlah penumpang warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Untuk diketahui, pengembangan sistem pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi kode QR pernah disampaikan Dirjen Imigrasi pada pertengahan tahun 2019. Saat itu, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Dirjen Imigrasi yang masih dijabat Ronny F Sompie menyampaikan perihal penerapan kode QR pada Selasa 25 Juni 2019.
"Kami sedang usulkan Perpres tentang penggunaan kode QR sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing," kata Ronny.
Ronny menambahkan, gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.
"Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan Camat, Lurah, Kapolsek, dan Danramil hingga perangkat RT/RW. Data kode QR itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan," katanya.
Kode QR itu akan ditempel pada paspor atau visa warga asing, yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka. Dari saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum, seperti hotel, pembelian tiket transportasi dan sebagainya.