Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bekas caleg PDI Perjuangan yang kini jadi tersangka kasus dalam perkara suap terhadap eks komisioner KPU, Harun Masiku, sudah berada di luar negeri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut Harun telah berada di luar teritori Indonesia sebelum dilakukan operasi senyap pada Rabu (8/1) lalu.
Oleh sebab itu, komisi antirasuah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM untuk mencari tahu di mana keberadaan eks caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan tersebut.
"Info yang kami terima, yang bersangkutan malah sejak sebelum ada operasi tangkap tangan sudah berada di luar negeri. Siang ini kami menuju ke Kemenkum HAM untuk itu," kata Ghufron kepada media pada Senin (13/1).
Informasi itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Imigrasi Kemenkum HAM, Arvin Gumilang. Dihubungi melalui telepon oleh IDN Times, Harun terpantau sudah meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura pada (6/1) lalu.
"Berdasarkan data perlintasan kami, yang bersangkutan sudah menuju ke Singapura sejak 6 Januari lalu dan belum ada data kembali dari sana," kata Arvin pada Senin (13/1).
Ia turut menjelaskan bila Harun bisa meninggalkan Indonesia maka artinya secara legal status yang bersangkutan tidak tersangkut perkara hukum.
Dengan demikian komisi antirasuah sudah tak lagi perlu mengeluarkan notifikasi cegah. Lantaran, politikus PDI Perjuangan itu sudah berada di luar teritori Indonesia dan tak bisa dicekal kembali.
Lalu, apa yang dilakukan oleh KPK untuk memulangkan Harun ke Indonesia?