Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyelidiki kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan cara memalsukan cap paspor.
Pemalsuan cap paspor tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor, sehingga lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat yang bisa digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non-prosedural.
Tersangka dalam kasus ini adalah perempuan berinisial ODG (37). Perempuan tersebut telah ditangkap dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI 5-1307.GR 03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/8/202).