Jakarta, IDN Times - Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 463 warga negara asing (WNA) selama 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2022. Bahkan, sebanyak 11 orang di antaranya berasal dari Singapura.
Ini membuktikan setiap negara memiliki kewenangan menolak masuk warga asing yang dianggap tak memenuhi ketentuan. Salah satunya, mereka tak mengikuti ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam Permenkumham itu, tertulis menteri dapat menolak orang asing yang datang dari negara dengan tingkat penularan COVID-19 tinggi. Lalu, ada pula yang ditolak masuk karena tak memiliki maksud dan tujuan yang jelas.
"Menurut data dari kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, WNA yang ditolak masuk, paling banyak karena alasan yang tertulis di dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, sebanyak 181 orang. Selain itu, alasan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas mencapai 153 warga asing," ungkap Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Di sisi lain, imigrasi juga menemukan beberapa kasus di mana warga asing memberikan keterangan yang tidak benar agar memperoleh visa selama 26 Februari 2022 hingga 27 Februari 2022. Imigrasi mencatat lima WNA yang melakukan pelanggaran itu.
Achmad menambahkan jumlah WNA yang ditolak masuk bisa bertambah. Sebab, pada periode itu, warga asing sudah bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.
Selain dari Singapura, WNA dari negara mana lagi yang ditolak masuk ke Indonesia?