Imigrasi: Waspada Penipuan! Permohonan Paspor Hanya Lewat Aplikasi

Jakarta, IDN Times - Masyarakat diminta berhati-hati saat membuat paspor. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan, pembuatan paspor hanya dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Hal tersebut disampaikan Achmad menyusul adanya pihak-pihak yang melakukan tinjauan atau review terhadap kantor-kantor Imigrasi dalam mesin pencari Google. Review itu dilakukan melalui WhatsApp dengan isi tinjauan yang mengklaim bisa membantu permohonan paspor.
"Saat kita search (mencari) kantor Imigrasi tertentu di Google, akan muncul keterangan alamat, foto, maps (peta), nomor telepon hingga review atau komentar masyarakat yang pernah mendapat layanan di kantor tersebut. Di bagian review ini sering ada modus penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor," kata dia, dilansir Selasa (1/8/2023).
1. Biaya paspor termahal, sehari jadi dengan harga Rp1 juta
Dalam aplikasi M-Paspor, kata dia, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor. Hal ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Biaya PNBP paspor tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor biasa Rp350 ribu, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat Rp650 ribu, dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta,” ujar Achmad.