Jakarta, IDN Times - Peneliti senior Imparsial Al Araf, mengungkapkan, berdasarkan data Lemhanas tahun 2023 setidaknya ada 2.500 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Ia pun menyoroti penempatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy. Menurut dia, penempatan Mayor Teddy ini sudah sangat jelas negara menabrak UU TNI.
Hal tersebut disampaikan Al Araf dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI membahas RUU TNI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Data Babinkum TNI menyebutkan ini ketika saya di Lemhanas 2023 ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Ini tolong croscheck kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi pada masa tersebut," kata dia.
Al Araf menegaskan, fenomena ini jelas menabrak UU TNI. Di sisi lain, dia mengingatkan UU TNI membatasi jumlah kementerian/lembaga yang dapat di sisi oleh jabatan sipil.
"Apa implikasinya, ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam pasal 47 hanya terbatas untuk a b c dan d," kata dia.