Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) HAM RI bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas membahas peran lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) dalam pemantauan atas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Pembahasan dilakukan karena lembaga nasional HAM menjadi penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 April 2022.
“Setidaknya, dalam UU TPKS ada dua tugas besar untuk kita, yaitu dalam pemantauan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya membutuhkan perangkat hukum untuk melaksanakannya,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya, dilansir Selasa (28/6/2022).