Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), mengkritisi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, yang masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.
Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno mengatakan, jika nantinya RUU tersebut disahkan, maka peredaran minuman keras (miras) ilegal atau oplosan akan banyak terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kalau dari riset (APIDMI) yang pernah dilakukan seperti itu (peredaran miras oplosan meningkat),” kata Ipung saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/11/2020).