Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/TO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), mengkritisi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol, yang masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI.

Sekjen APIDMI Ipung Nimpuno mengatakan, jika nantinya RUU tersebut disahkan, maka peredaran minuman keras (miras) ilegal atau oplosan akan banyak terjadi di lingkungan masyarakat.

“Kalau dari riset (APIDMI) yang pernah dilakukan seperti itu (peredaran miras oplosan meningkat),” kata Ipung saat dihubungi IDN Times, Jumat (13/11/2020).

1. Peredaran miras oplosan pernah meningkat pada 2015

Ilustrasi pemusnahan minuman keras. IDN Times/Fitria Madia

Ipung mencontohkan, melonjaknya peredaran miras oplosan pernah terjadi pada 2015 lalu. Ketika itu, pemerintah membuat aturan terkait larangan menjual minuman beralkohol golongan A, di seluruh minimarket. Dampaknya, ratusan orang meninggal dunia setiap tahun akibat menenggak minuman beracun tersebut.

“Beberapa kasus yang tidak mati menjadi buta. Korban selamat itu bilang, 'kami kalau mau mencari minuman legal susah, akhirnya beli di bahan bangunan lalu dioplos,’ ujarnya.

2. Miras oplosan jadi alternatif masyarakat karena tidak bisa mendapatkan miras secara legal

Editorial Team

Tonton lebih seru di