Jakarta, IDN Times - Upaya pemberantasan korupsi mendapat sedikit angin segar di awal tahun 2019. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh organisasi Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa (29/1), indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami kenaikan di tahun 2018. Apabila semula di tahun 2017, IPK Indonesia ada di angka 37, maka tahun ini mengalami kenaikan walau hanya satu poin menjadi 38.
Namun, apabila ditilik dari peringkat, Indonesia mengalami kenaikan sebanyak 7 angka, dari semula peringkat 96 kemudian menjadi 89. Menurut Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko, angka 0 dipersepsikan negara yang bersangkutan paling korup. Sedangkan, angka 100 menggambarkan negara tersebut bersih dari korupsi.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat keempat negara dilihat dari tingkat korupsinya. Tiga negara yang ada di atas Indonesia yaitu Malaysia dengan skor IPK 47, Brunei Darussalam dengan skor 62 dan Singapura dengan skor IPK 84. Kalian bisa melihat gap tingkat korupsi antara Indonesia dengan Negeri Singa begitu jauh.
Wawan mengatakan definisi korupsi yang digunakan yaitu penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Persepsi diambil dari sejumlah wawancara terhadap pakar dan pebisnis yang dikumpulkan dalam 13 indeks pemerintahan yang sudah dikeluarkan oleh 12 institusi global yang terpercaya," kata Wawan ketika memberikan pemaparan.
Lalu, apa makna skor 38 bagi upaya pemberantasan korupsi Indonesia? Apakah KPK puas terhadap penilaian tersebut? Di sektor mana Indonesia harus berbenah supaya skor IPK bisa terus meningkat?