Jakarta, IDN Times - Indonesia akhirnya bisa ikut mengelola pelayanan ruang kendali udara atau flight information region (FIR) di wilayah Natuna, Kepulauan Riau, bersama Singapura.
Ini menjadi salah satu poin penting yang diteken dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Negeri Singa pada Selasa (25/1/2022) di The Sanchaya Resort, Bintan.
Negosiasi mengenai batas pengelolaan ruang kendali udara (FIR) di wilayah Natuna, telah dilakukan sejak 1990-an. Tetapi, baru bisa dibahas secara komprehensif dan rampung pada beberapa tahun terakhir.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, persetujuan penyesuaian soal ruang kendali udara di atas wilayah Natuna, juga menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
"Sebagai negara pihak UNCLOS 1982, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara, dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di Kepulauan Riau dan Bintan,” ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Namun, Budi menjelaskan, Indonesia tidak mengambil alih sepenuhnya ruang kendali udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Bintan. Di tingkat ketinggian tertentu, ruang kendali udara tersebut masih dikelola Negeri Singa.
Lalu, apa saja poin-poin penting mengenai FIR di dalam kesepakatan tersebut?