Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih jauh dari angan-angan, karena batal diputuskan pada rapat paripurna. Indonesia saat ini masuk dalam darurat kekerasan seksual karena banyak kasus kekerasan seksual muncul belakangan ini.
Suara pemberontakan dengan belum disahkannya RUU TPKS disampaikan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, yang menginterupsi rapat paripurna (rapur) DPR.
Hal itu dilakukan sebelum Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pidato kemarin. Luluk meminta agar RUU TPKS segera disahkan menjadi usulan DPR pada saat rapat paripurna berlangsung kala itu.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Luluk di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.