Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia yang saat ini mewabah dengan sangat cepat, menyebabkan desakan kepada pemerintah untuk melakukan lockdown agar penyebaran virus asal Tiongkok ini tidak semakin parah.
Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko"Jokowi" Widodo.
"Di sana disebutkan tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, yang merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, dengan ditandai penyakit menular yang berpotensi menyebar antar lintas wilayah,” ujar dia, dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/3) malam.
Menurut Fadjroel, lockdown sama halnya dengan karantina wilayah, dengan urutan berupa karantina rumah, karantina rumah sakit, lalu karantina wilayah.