Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia yang saat ini mewabah dengan sangat cepat, menyebabkan desakan kepada pemerintah untuk melakukan lockdown agar penyebaran virus asal Tiongkok ini tidak semakin parah.

Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko"Jokowi" Widodo.

"Di sana disebutkan tentang kedaruratan kesehatan masyarakat, yang merupakan kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa, dengan ditandai penyakit menular yang berpotensi menyebar antar lintas wilayah,” ujar dia, dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/3) malam.

Menurut Fadjroel, lockdown sama halnya dengan karantina wilayah, dengan urutan berupa karantina rumah, karantina rumah sakit, lalu karantina wilayah.

1.Istilah lockdown bukan merupakan hal baru

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Fadjroel menjelaskan, istilah lockdown bukan merupakan hal yang baru-baru ini muncul karena wabah virus corona, namun sudah ada di dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan, di mana sudah disebutkan mengenai pembatasan sosial.

Pembatasan sosial memiliki tiga skala besar, yaitu meliburkan sekolah dan perkantoran, membatasi kegiatan keagamaan, serta membatasi kegiatan berkumpul di tempat atau fasilitas umum.

“Pemerintah sudah sangat siap untuk menghadapi virus ini, dengan adanya payung hukum tersebut, serta Kepres Nomor 7 Tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan corona,” ujar Fadjroel.

2.Pemerintah sepenuhnya siap menghadapi COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di