Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Kamerun dikeluarkan dari daftar negara calling visa karena beberapa pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif, seperti tingkat kerawanan atau risiko terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun mengalami surplus sebesar 32 juta dolar AS pada 2022 atau setara dengan Rp497 miliar dengan asumsi kurs hari ini.
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” kata Silmy Karim dalam keterangannya Kamis (30/11/2023).