Jakarta, IDN Times - Publik kembali dihebohkan oleh kabar ajakan menikah muda. Sebuah wedding organizer Aisha Weddings menyerukan ajakan untuk menikah pada usia 12 tahun. Ajakan menikah di bawah umur tersebut pun menuai kecaman.
Munculnya kasus Aisha Weddings seakan menjadi alarm darurat bahwa perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi momok bagi perempuan Indonesia. Mirisnya, di beberapa daerah pernikahan usia dini masih dianggap sebagai hal yang wajar. Padahal hal tersebut berdampak pada tercabutnya hak-hak anak.
Darurat perkawinan anak di Indonesia ditunjukkan dengan laporan penelitian mengenai perkawinan anak yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Laporan yang dikeluarkan pada 2020 itu menyebut bahwa berdasarkan populasi penduduk, Indonesia menempati peringkat ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia.
Berdasarkan data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan sekitar
1.220.900 anak di Indonesia mengalami perkawinan usia dini.