Jakarta, IDN Times - Indonesia menerima Rp718.462.147.050 (Rp718 miliar) atau setara dengan 46 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk aksi iklim dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dana tersebut berasal dari total 103,8 juta dolar AS yang disetujui oleh Green Climate Fund (GCF), menyusul keberhasilan di bidang pengurangan emisi dari sektor kehutanan untuk tahun 2014-2016.
Dana tersebut merupakan bagian dari skema pembayaran berbasis hasil atau Result Based Payment (RBP) dari GCF untuk pengurangan emisi melalui implementasi REDD+.
"Sejumlah dana itu dikirim oleh United Nations Development Programme (UNDP) kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang memiliki mandat untuk mengelola dana lingkungan," ujar Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura, dalam keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Jumat (10/2/2023).
Pada dasarnya, kata dia, BPDLH sengaja dibentuk untuk menyalurkan dana lingkungan hidup dan iklim guna mendukung pencapaian komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
"Hal ini guna mencapai net zero emission pada tahun 2060 dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai bagian dari mandat dan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim," kata dia.