Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Faiz Nashrillah/IDNtimes.com

Sebuah kapal pesiar bernama Caledonian Sky yang dimiliki oleh perusahaan pesiar Noble Caledonia asal Inggris memasuki perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017. Masuknya kapal berbobot 4.200 ton itu berakibat pada rusaknya terumbu karang di lokasi tersebut. Meski kapal Caledonian Sky saat ini berada di Filipina, tapi pemerintah berkomitmen untuk tetap menuntut ganti rugi.

Pemerintah Indonesia menyatakan Caledonian Sky melanggar hukum dan segera mengajukan gugatan.

Default Image IDN

Dikutip dari BBC Indonesia, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Poerwadi menyatakan bahwa Caledonian Sky melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Brahmantya, pemerintah segera mengajukan gugatan pidana dan perdata ke perusahaan Noble Caledonia, kapal Caledonian Sky, serta kapten kapal Keith Michael Taylor. Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla berkata bahwa Noble Caledonian wajib membayar seluruh kerusakan yang disebabkannya.

Butuh waktu lebih dari sepuluh tahun untuk mengembalikan terumbu karang Raja Ampat yang rusak.

Editorial Team

Tonton lebih seru di