Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari Peter Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus program bantuan sosial penanganan COVID-19. Ia diyakini telah menerima suap dari para vendor bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Padahal, ada ancaman hukuman pidana mati bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran bantuan sosial saat bencana. Merunut ke belakang, wacana hukuman mati bagi koruptor dana bansos di tengah bencana telah berulang kali disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dikutip dari Youtube Kompas TV Selasa (10/12/2019).
Mahfud mengatakan ini aturan soal hukuman mati terhadap koruptor sudah ada dalam undang-undang (UU) yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pendapat Mahfud soal penerapan hukuman mati bagi koruptor memang sudah sekian kali disampaikannya. Bahkan, saat dia masih menjabat sebagai Ketua Makhamah Konstritusi Mahfud juga sudah sering menyampaikan hal itu.
"Kasus korupsi itu sudah berkali-kali dibongkar, tapi korupsi tetap saja ada karena itu sebaiknya ada perbaikan sistem.Sistemnya, jatuhkan hukuman mati kepada koruptor dan buka peluang UU Pembuktian Terbalik untuk kasus korupsi, tapi UU itu memang harus diberlakukan secara hati-hati," kata Mahfud di Gedung PWNU Jatim pada 8 April 2010, dikutip dari kantor berita ANTARA.