Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ingat! Bayar Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Orang
ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Nilai zakat fitrah ditetapkan Rp50 ribu per orang

  • Baznas memperbolehkan penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah jika terdapat perbedaan harga beras di daerah

  • Pengelolaan zakat di Baznas menggunakan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI)

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah untuk 1447H/2026 M sebesar Rp50 ribu per orang. Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Ketua Baznas, Noord Achmad, mengatakan angka tersebut ditetapkan sudah melalui kajian dan perkembangan harga beras di sejumlah wilayah Indonesia.

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (15/2/2026).

1. Nilai tersebut jadi acuan umat Islam apabila ingin bayar zakat fitrah melalui Baznas

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Noor menjelaskan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan, apabila umat Islam ingin menyalurkan melalui Baznas.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut, sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," kata dia.

2. Bisa disesuaikan apabila ada perbedaan harga beras

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Noor, masih ada penyesuaian apabila ada perbedaan harga beras yang signifikan di daerah, sehingga umat Islam tidak merasa terbebani.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

3. Pengelolaan zakat di Baznas pakai prinsip 3A

ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Noor memastikan, pengelolaan zakat di Baznas menggunakan prinsip 3A (Aman syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI).

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” imbuhnya.

Editorial Team