Jakarta, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah untuk 1447H/2026 M sebesar Rp50 ribu per orang. Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Ketua Baznas, Noord Achmad, mengatakan angka tersebut ditetapkan sudah melalui kajian dan perkembangan harga beras di sejumlah wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (15/2/2026).
