Mataram, IDN Times - Mantan staf tata usaha sebuah sekolah di Lombok, Baiq Nuril akan mengajukan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia ingin melihat kedua anaknya saat berulang tahun.
Nuril merupakan terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui pengacaranya Joko Jumadi, Nuril akan melayangkan surat penundaan eksekusi pada Senin (19/11).