Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono saat memastikan 197 Ribu Sopir Terima Bantuan (Dok. Istimewa)
Korlantas Polri sebelumnya menyatakan, layanan SIM, STNK hingga BPKB ditutup hingga 29 Juni 2020. Namun, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan kebijakan dibukanya kembali pelayanan tersebut di tengah pandemik COVID-19.
Aturan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020, tanggal 29 Mei 2020. Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono.
Sesuai penjelasan dari surat telegram tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Singgamata mengatakan, petugas pelayanan di Satpas mau pun Samsat harus dipastikan dalam kondisi sehat.
"Sebelum tugas, memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).
Petugas juga diminta menggunakan seragam berlengan panjang dan mengecek suhu badan sebelum mulai bekerja. Jika ditemukan suhu badan di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperkenankan bertugas.
"Dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Petugas juga diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat. Petugas juga diminta tak menyentuh area wajah seperti mata hidung atau mulut menggunakan tangan.