Jakarta, IDN Times - Berbagai lapisan masyarakat masih menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyebutkan, proses pembentukan RKUHP tidak transparan dan tidak partisipatif.
"Ini merupakan wujud pembatasan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang yang sangat penting ini," tulis Aliansi Nasional dikutip, Jumat (2/12/202).
Pernyataan ini disampaikan berdasarkan pemantauan mandiri yang dilakukan masyarakat sipil dari rapat DPR dan pemerintah yang disiarkan di Youtube pada 24 November 2022, dan juga dari draf RKUHP yang telah diterima pada 30 November 2022.