IDN Times/Margith Juita Damanik
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times, Selasa (7/5), Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan hari ini pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Namun, Bachtiar batal hadir dan dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada pekan depan.
Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu, diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS.
Bachtiar telah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana yayasan tersebut.
Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF, untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.