Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif juga mengkritik terkait adanya revisi UU KPK. Ia mengatakan, pihak sama sekali tidak dilibatkan oleh DPR dalam penyusunan UU tersebut.
"Terkait revisi ini secara kelembagaan sangat menyesalkan. Sebab, prosesnya tidak transparan," ucapnya, Jumat (6/8).
Laode menilai bahwa DPR seolah menutupi sesuatu dalam revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa seharusnya DPR meminta pertimbangan masyarakat apakah UU KPK memang layak untuk direvisi atau tidak.
"Suatu proses yang dimulai dengan ketertutupan pasti ada yang ingin disembunyikan. Seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," imbuhnya.
Di sisi lain, Laode menilai bahwa sejauh ini rancangan revisi UU KPK tersebut merupakan inisiatif dari DPR sendiri. Tak ada sedikit pun upaya untuk berkonsultasi dengan masyarakat maupun berdiskusi langsung dengan KPK.
"Harusnya DPR berkonsultasi dulu dengan masyarakat yang memilih mereka. Juga membicarakan masalah ini dengan kami. Tetapi sejauh ini kami tidak pernah diajak bicara," sambungnya.