Jakarta, IDN Times – Teror bom yang terjadi berturut-turut di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat serta Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur sepanjang awal Mei 2018 ini menjadi sorotan global.
Masyarakat menilai pembahasan mengenai revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme berjalan cukup lamban. Saat ini RUU Terorisme menjadi kembali didesak untuk segera diselesaikan.
Pasca kasus teror bom yang terjadi di Surabaya, Presiden Joko Widodo sempat memberikan teguran keras kepada DPR. Jokowi mengatakan akan membentuk perpres terkait terorisme jika DPR gagal mengesahkan RUU Terorisme ini.
Pemerintah memang memiliki niat untuk mempercepat pengesahan RUU Terorisme. Namun, beberapa pasal yang ada di dalam RUU tersebut dirasa masih bermasalah. Hal ini dikarenakan beberapa pasal dinilai masih melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).