Ilustrasi (Facebook.com/AniesBaswedan)
Pada PSBB jilid satu dan dua, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi. Pada PSBB pertama, 11 sektor tersebut dapat beroperasi 100 persen asal menerapkan protokol kesehatan. Kini, jumlah maksimalnya hanya mencapai 50 persen.
"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Berikut adalah 11 sektor yang masih boleh beroperasi 50 persen saat PSBB:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari
Selain 11 sektor tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi operasional kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD) yang terlibat dalam penanganan COVID-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional pada sektor kebencanaan untuk beroperasi maksimal 50 persen. Pada PSBB pertama, sektor-sektor tersebut masih bisa beroperasi penuh (100 persen) asal menerapkan protokol kesehatan.