Jakarta, IDN Times - Ada cerita menarik ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Jumat dan Sabtu kemarin.
Saat penyidik memeriksa sel dua napi kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keduanya tidak ada di sel. Alhasil, penyidik lembaga antirasuah itu menyegel dua sel itu.
"Ada ruangan di lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Sabtu kemarin (21/7).
Lebih lucu lagi, saat ditanya ke petugas sipir di mana keberadaan kedua napi tersebut, mereka mengaku tidak tahu. Saat penyidik ingin masuk ke dalam sel Wawan dan Fuad Amin, selnya malah terkunci dari dalam.
"Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," kata Febri.
Saat dikonfirmasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mereka menjelaskan dua napi itu tidak kabur ke mana-mana. Hanya memang sempat tidak ada di dalam sel dengan alasan klasik, yakni sakit. Napi Wawan bahkan disebut telah kembali ke selnya sejak pukul 17.00 WIB pada Sabtu kemarin.
Lalu, apa kata Kemenkumham soal itu?