Jakarta, IDN Times - Sejak akhir pekan lalu, media sosial dihebohkan dengan penggiringan opini eks Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan eks Ketua KPK Antasari Azhar bisa masuk bursa sebagai anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu yang mendengungkan agar Ahok bisa masuk ke dalam bursa anggota dewas komisi antirasuah adalah akun @kurawa di media sosial.
"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK maka silakan rituit. Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak? Supaya twit ini sampai ke tangan Pak @jokowi," demikian cuitan akun tersebut pada (2/11) lalu.
Rupanya, cuitan itu mendapat respons yang luar biasa dari warganet. Tercatat cuitan itu dicuit ulang sebanyak 13 ribu kali. Bahkan, pada (3/11) lalu, bergema tagar #DewanPengawasProRakyat dan memuncaki tangga di media sosial.
Media kemudian menanyakan mengenai dua nama tersebut ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (6/11). Lalu, apa respons mantan Wali Kota Solo itu yang pernah bertugas memimpin Jakarta bersama Ahok?
"Masih dalam penggodokan. Tetapi, yang kita harapkan yang ada di sana (Dewas) memiliki integritas," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Padahal, mengacu ke Undang-Undang baru KPK nomor 19 tahun 2019, baik Ahok dan Antasari tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota dewas KPK. Lho, kok bisa?