Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh
ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh

Jakarta, IDN Times -  Konsul Haji KJRI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru memperoleh informasi mengapa Kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan informasi apapun terkait ibadah haji.

Endang mengaku memperoleh informasi itu dari Pelaksana Tugas Menteri Media/Penerangan Saudi, Majid bin Abdullah Al-Qashabi. Saudi mengatakan belum bersedia mengumumkan informasi soal penyelenggaraan ibadah haji, lantaran mutasi virus corona yang semakin banyak dan kuantitas vaksin yang masih langka. 

Sejauh ini sudah ada empat mutasi virus corona yang dianggap mengkhawatirkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pertama, varian B117 yang kali pertama muncul di Inggris. Kedua, varian P1 yang muncul di Brasil. Ketiga, B1351 yang muncul di Afrika Selatan dan keempat, B1617 yang muncul di India. Semua varian baru corona itu dikonfirmasi lebih cepat menyebar antar manusia. 

"Mutasi virus COVID-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah COVID-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini," ujar Endang seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (6/6/2021). 

Sedangkan, alasan mengapa teknis penyelenggaraan ibadah haji yang belum juga diumumkan ke publik, belum disampaikan oleh otoritas resmi Saudi. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat di bulan Juli. 

Endang menjelaskan, Plt Menteri Media secara berkala memberikan keterangan pers terkait penanganan COVID-19. "Tapi, penjelasan mengapa teknis penyelenggaraan haji belum ada hingga kini, itu belum disampaikan," katanya lagi.

Lalu, bagaimana tanggapan publik di Tanah Air saat mengetahui keputusan pemerintah yang kembali membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021?

1. Warga kecewa kembali batal ke Saudi meski sudah lunasi ongkos naik haji

Ilustrasi Masjidil Haram (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh)

Setelah melakukan rapat dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan pengiriman calon jemaah haji 2021 ke Saudi. Faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama pemerintah membatalkan pengiriman calon haji pada 2021. Ini menjadi kali kedua pemerintah membatalkan pengiriman calon haji. 

Salah satu warga yang terkena dampaknya adalah Ana Hazar warga Kecamatan Playen. Padahal, ia dan suami sudah sangat ingin pergi ke Tanah Suci. 

Ia berhak kecewa karena pada 2019 lalu, keberangkatannya juga tertunda. Ketika itu mereka batal berangkat karena adanya pengurangan kuota haji dari Saudi. 

"Ya jelas kecewa karena tertunda sebanyak dua kali, namun saya sudah mempunyai firasat ibadah haji akan terdampak karena ibadah umrah juga dibatalkan," ungkap Ana. 

Ia dan suami pun sudah melunasi pembayaran untuk ibadah haji sebesar Rp50 juta sejak 2019 lalu. "Semua biaya sudah saya lunasi dan tinggal berangkat saja namun karena pandemik COVID-19 ini semuanya buyar," kata dia. 

2. Kemenag bantah terburu-buru ambil keputusan membatalkan pengiriman jemaah haji ke Saudi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, membantah pihaknya mengambil keputusan itu secara terburu-buru. Keputusan tersebut sudah dilakukan melalui kajian mendalam. 

"Keputusan itu sudah dikaji, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan," kata Khoirizi dalam keterangan tertulis pada 4 Juni 2021 lalu. 

Sebelum disampaikan ke publik, Menag Yaqut juga sudah berkonsultasi lebih dulu dengan Komisi VIII melalui rapat panitia kerja. Kemenag, katanya lagi, tentu berharap tetap ada penyelenggaraan ibadah haji.

"Bahkan, persiapannya sudah dilakukan sejak Desember 2020. Kami sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen," tutur dia. 

Persiapan layanan di dalam negeri, misalnya, terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, hingga pelaksanaan bimbingan manasik juga sudah dilakukan. Begitu juga penyiapan layanan di Saudi baik akomodasi, konsumsi hingga transportasi.

"Tetapi, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi," kata Khoirizi lagi. 

3. Calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran, bisa ambil kembali dananya

Suasana Haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ramadan Harisman mengatakan, calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayarannya bisa mengambil kembali dananya.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” kata Ramadan melalui keterangan tertulis pada 4 Juni 2021 lalu. 

Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, ada tujuh tahapan pengembalian dana haji. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis
  2.  Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota
  3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat (Aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu)
  5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH
  6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat
  7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama

Editorial Team