Chairman SA Institute, Suparji Achmad (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sementara itu, Chairman SA Institute, Suparji Achmad, mengatakan, KPK masih menerapkan gaya lama dalam menetapkan status buron kepada Nurhadi dan Harun Masiku. "Masih adanya gaya KPK lama yang menetapkan tersangkanya itu cenderung lewat ilmu cocoklogi saja. Tidak ada bukti yang secara empiris," katanya.
Dia juga menilai KPK juga tidak memenuhi prosedur pemeriksaan. Nurhadi dan Harun belum pernah diperiksa saat statusnya dinaikkan menjadi tersangka. "Kemudian putusan hasil MK bahwa dalam konteks penetapan tersangkanya itu harus ada dalam waktu maksimal 7 hari SPDP. Tapi itu juga tidak dilakukan," kata Suparji.
Suparji menilai, ada kriiminalisasi yang dilakukan KPK. Dimana, kasus perdata yang menjerat Nurhadi bertransformasi ke perkara pidana hingga gratifikasi. Hal itulah yang membuat Nurhadi tidak mau memberikan keterangan ditambah lagi dengan statusnya yang menjadi buron.
"Kemudian secara khusus, kasus Harun ini satu indikasi yang nyata KPK tidak mampu mengalahkan aroma kekuasaan.
"Kasus Harun itu lebih terang benderang. Bagaimana kemudian ada penetapan tersangkanya tapi faktanya malah bias ke mana-mana. Dicopotnya (eks) Dirjen (Imigrasi Ronny Sompie) dan lain-lain dan itu suatu pengalihan isu yang pada akhirnya menghilangkan substansi itu," sambungnya.
Lantas, bisakah KPK menangkap Harun dan Nurhadi ?
"Saya kira akan lebih banyak ke lautnya. Terutama di kasus Harun Masikunya. Saya kira tidak terlalu susah menangkap Harun. Tapi mungkin karena ada pertimbangan lain yang bersangkutan tidak ditangkap juga," tutup dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb