Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha berjuang hingga titik darah penghabisan, kendati tenggat waktu berlakunya UU baru semakin dekat. Dalam dua hari, UU baru itu akan berlaku dan kewenangan penindakan KPK akan dipangkas.
Pada Senin malam (14/10), KPK menetapkan eks Bupati Seruyan yang pernah menjabat selama dua periode berturut-turut, Darwan Ali, ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, Darwan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati untuk memberikan proyek kepada rekannya sesama kontraktor yakni Tju Miming Apriliyanto. Tju diketahui merupakan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) yang mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017 dan sebagaimana diatur pada pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini naik ke penyidikan yaitu tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan pada 2007-2012," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers semalam di gedung KPK.
Hasilnya, penyidik menetapkan Bupati Darwan sebagai tersangka. Memang apa sih yang menyebabkan eks kepala daerah itu jadi tersangka?