Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gak menerima permohonan praperadilan yang diajukan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai penghentian penyidikan materiil kasus korupsi yang melibatkan Richard Joost Lino alias RJ Lino. Hal itu merupakan poin utama dari sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/5).
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Achmad Guntur, menilai permohonan MAKI yang meminta agar pengadilan memerintahkan penyidik lembaga anti rasuah untuk melimpahkan berkas ke penuntut umum, sudah melewati kewenangan mereka.
Ini merupakan kali kedua permohonan praperadilan MAKI gak diterima oleh PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, permohonan serupa juga sudah gak diterima pada September 2017. Saat itu, persidangan dipimpin hakim tunggal, Udjiati.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon seluruhnya dalam perkara permintaan pemohon tidak dapat diterima. Untuk itu pemohon diminta untuk membayar biaya perkara ini. Demikian diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hakim Achmad Guntur pada persidangan sore tadi.
Semula, sidang dijadwalkan pada pagi hari. Namun, kemudian digeser ke pukul 14:30 WIB.
MAKI mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April lalu. Mereka menilai KPK seolah gak lagi melanjutkan proses penyidikan terhadap RJ Lino, padahal dia sudah menyandang status tersangka sejak 2015 lalu. Sementara, menurut MAKI, KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup dan analisa dari auditor mengenai total kerugian negara yang disebabkan dari pembelian 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 lalu yakni mencapai Rp 47 miliar.
Apa aja yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga gak menerima permohonan praperadilan MAKI? Dan apa tanggapan dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman terkait kekalahannya yang kedua?