Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan tinggi bagi terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto, yakni 16 tahun. Salah satu anggota JPU Abdul Basyir mengatakan, mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi syarat dikabulkan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku bekerja sama.
Sayangnya, Basyir tidak menjelaskan syarat apa yang tidak dipenuhi Novanto. Namun, sesuai aturan yang tertulis di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar justice collaborator-nya dikabulkan.
Pertama, harus menjelaskan sejujur-jujurnya mengenai kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP). Kedua, membongkar kejahatan yang lebih besar. Ketiga, mengembalikan dana yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan.
"Prinsipnya penilaian kami, Pak Nov belum memenuhi persyaratan untuk dikabulkan sebagai JC," ujar Basyir yang ditemui di Pengadilan Tipikor pada Kamis (29/3).
Apa lagi alasan JPU tak mengabulkan justice collaborator Novanto? Kalau pun tidak dikabulkan, mengapa mereka tidak menjatuhkan hukuman maksimal bagi Novanto?