Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti Joko Driyono atau yang akrab dikenal dengan panggilan Jokdri, mengakui telah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengamankan barang-barang pribadi di ruangannya.
Jokdri mengaku keputusan melakukan tindakan itu lantaran merasa khawatir barang pribadinya rusak atau tercampur. Hal ini disampaikan dia dalam persidangan yang kembali digelar pada Kamis (20/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.