Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peninjauan proyek Istana Negara dan Lapangan Upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim). (dok. Kementerian BUMN)

Intinya sih...

  • Jokowi belum mengeluarkan keppres pemindahan ibu kota tiga bulan jelang lengser dari kursi RI-1.
  • IKN masih belum memiliki air bersih, listrik, dan kantor yang tersedia, sehingga Jokowi belum bisa berkantor di sana.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota tiga bulan jelang lengser dari kursi RI-1. Padahal, sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, status ibu kota baru resmi berpindah dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bila diterbitkan keppres. 

Jokowi mengatakan, tak menutup peluang keppres tersebut bisa saja diterbitkan oleh presiden selanjutnya. Selain itu, ia tak mau memaksakan ibu kota pindah bila situasi pembangunan di IKN belum memungkinkan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di