Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota tiga bulan jelang lengser dari kursi RI-1. Padahal, sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, status ibu kota baru resmi berpindah dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bila diterbitkan keppres.
Jokowi mengatakan, tak menutup peluang keppres tersebut bisa saja diterbitkan oleh presiden selanjutnya. Selain itu, ia tak mau memaksakan ibu kota pindah bila situasi pembangunan di IKN belum memungkinkan.
"Kita melihat situasi di lapangan. Kami tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum (bisa). Jangan dipaksakan. Semua dilihat progresnya, (kondisi) lapangannya dilihat," ujar Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).
Ia kembali menegaskan bahwa keppres pemindahan ibu kota ke Kabupaten PPU, Kalimantan Timur bisa dilakukan usai Oktober 2024.
"Keppres bisa (ditandatangani) sebelum, bisa setelah Oktober," ujarnya.