Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemutusan kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia pada (10/1) lalu. Pemutusan kerja sama yang telah terjalin selama 58 tahun itu tertuang dalam surat keputusan Menteri nomor SK. 32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020.
KLHK menilai Yayasan WWF Indonesia membuat rencana kerja secara sepihak tanpa adanya komunikasi dengan KLHK.
''Apakah dibolehkan dan dibenarkan terhadap langkah WWF yang membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK? Juga, apakah dibolehkan dan dibenarkan atas tindakan WWF yang memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak?" ujar Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, pada (31/1) lalu.
Lalu, tidak ada kah peluang bagi KLHK memberi ruang negosiasi bagi WWF agar tetap bisa beroperasi di Indonesia?