Ini Alasan KPI Mau Awasi Konten YouTube & Netflix

Jakarta, IDN Times - Di tengah publik mulai kehabisan alternatif mendapatkan hiburan berkualitas di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) malah akan mengawasi konten dari media digital seperti YouTube, Netflix, Facebook dan media sejenisnya. Mereka mengatakan segera mengupayakan aturan hukum yang menjadi dasar pengawasan.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk ranah penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio ketika pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di kantor Kemenkominfo seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (8/8).
Namun, belum juga terealisasi, rencana itu sudah menuai polemik. Publik merasa opsi mereka untuk mendapatkan hiburan berkualitas justru terancam dibatasi dan disensor oleh pemerintah. Lalu, apa sih alasan KPI ingin mengawasi juga konten media digital? Padahal, konten media televisi yang tayang saat ini juga banyak yang dinilai sudah tidak mendidik.
1. Masyarakat dinilai mulai beralih dari media konvesional ke media digital
Agung menjelaskan perlunya mengawasi konten di media digital seperti YouTube, Netflix, Facebook dan media sejenisnya, karena sebagian besar publik sudah beralih menikmati hiburan di sana. Pengawasan, kata Agung, dinilai perlu dilakukan agar konten-konten di media digital layak untuk ditonton.
Hal itu seolah terbukti, ketika banyak generasi millennials yang memilih menghabiskan waktunya berjam-jam setiap hari hanya untuk mengakses konten digital.
"Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," kata Agung lagi.