Jakarta, IDN Times - Di tengah publik mulai kehabisan alternatif mendapatkan hiburan berkualitas di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) malah akan mengawasi konten dari media digital seperti YouTube, Netflix, Facebook dan media sejenisnya. Mereka mengatakan segera mengupayakan aturan hukum yang menjadi dasar pengawasan.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk ranah penyiaran," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio ketika pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di kantor Kemenkominfo seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (8/8).
Namun, belum juga terealisasi, rencana itu sudah menuai polemik. Publik merasa opsi mereka untuk mendapatkan hiburan berkualitas justru terancam dibatasi dan disensor oleh pemerintah. Lalu, apa sih alasan KPI ingin mengawasi juga konten media digital? Padahal, konten media televisi yang tayang saat ini juga banyak yang dinilai sudah tidak mendidik.