Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Andi Agustinus mengajukan gugatan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 17 April lalu. Sejak awal ia merasa putusan vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak adil.
Dalam sidang yang digelar pada 3 April lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun. Majelis hakim juga mencabut status justice collaborator (JC) yang sebelumnya sudah dikabulkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebelumnya karena status JC itu, Andi justru mendapat hukuman ringan, delapan tahun.
Ternyata, KPK juga mengajukan kasasi. Mereka merasa seharusnya posisi Andi sebagai JC lebih dipertimbangkan majelis hakim. Lalu, siapkah Andi dengan risiko ketika di MA nanti jika hukumannya malah diperberat?